Warga Depok diperiksa KPK terkait Djoko Susilo

Jum'at, 15 Februari 2013 - 15:16 WIB
Warga Depok diperiksa...
Warga Depok diperiksa KPK terkait Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) membeli rumah dan tanah di RT 01/08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos No 69 sejak tahun 2001.

Tanah tersebut dibeli Djoko dengan mencicil setahap demi setahap, hingga terkumpul seluas hampir dua hektar.

Terkait dengan jual beli tanah Djoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan. Salah satunya yakni Ketua Rukun Warga (RW), Sangken yang dipanggil pada Senin 11 Februari 2013.

"Saya sudah dipanggil KPK awal Senin kemarin, selama dua jam, dimintai keterangan terkait kronologi jual beli tanah dan rumah," katanya kepada wartawan, Jumat (15/02/2013).

Sangken menjelaskan, semula Djoko membeli tanah pada tahun 2001. Jika ditotal beserta rumah, nilainya kini bisa mencapai miliaran rupiah.

"Dulu kan harga tanah masih murah, rata-rata Rp250 ribu per meter, awalnya beli dua ribu meter, dipanjar. Ditambah lagi beli tanahnya, belinya masih murah dan bertahap, dari mulai harga tanah Rp250 ribu sampai Rp600 ribu," ungkapnya.

Salah satu warga setempat yang tanahnya kini menjadi rumah Djoko, yakni Encep juga dipanggil oleh KPK. Dia dimintai keterangan pada Selasa 12 Februari 2013.

"Saya sudah dipanggil KPK terkait permasalahan jual beli tanah saya, tapi sebenarnya saya jual ke Pak H Muchtar, bukan ke Pak Djoko Susilo, seluas 150 meter, apa selanjutnya dibeli sama Pak Djoko dari Pak H Muchtar saya juga kurang tahu," ungkap Encep.

Namun ia mengakui, tanah yang ia jual lebih dari lima tahun yang lalu itu, kini sudah dimiliki oleh Djoko Susilo. Saat itu dia menjual tanah dan rumahnya seharga Rp50 juta dengan bangunan seluas 6x9 meter.

"Kalau masalah itu saya enggak tahu, sejak saya jual tanah, tiga minggu kemudian saya langsung pindah. Enggak tahu kok tanahnya jadi rumahnya Pak Djoko. Saya jual harga tanahnya per meter Rp350 ribu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)