Tidak laksanakan putusan Bawaslu, KPU membangkang

Jum'at, 15 Februari 2013 - 11:22 WIB
Tidak laksanakan putusan Bawaslu, KPU membangkang
Tidak laksanakan putusan Bawaslu, KPU membangkang
A A A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai peserta Pemilu 2014, terus menuai kecaman.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, ada pembangkangan Undang-undang (UU) yang dilakukan oleh KPU, terbukti dengan tidak menjalankan putusan Bawaslu.

"Ada pembangkangan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam menjalankan tugasnya," jelas Said dalam diskusi eksaminasi publik seputar kontroversi penolakan KPU, atas keputusan Bawaslu Nomor 012/2013, di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).

Dengan sikap yang dilakukan KPU, Said khawatir, tidak adanya kepastian hukum dalam Pemilu 2014. "Tidak ada kepastian hukum pemilu dan ini berbahaya, padahal KPU dan Bawaslu ini setara dan soal putusan Bawaslu sebagai pengawas lebih kuat, ini berdasarkan UU," tegasnya.

Said menegaskan, saat ini KPU harus segera memasukkan PKPI sebagai partai peserta pemilu, jika tidak dilaksanakan dia berpendapat kalau lembaga pemilihan ini telah melanggar UU dan kode etik tentang penyelenggara pemilu.

"Jika tidak dilaksanakan, maka ada pelanggaran yang berat yang dilakukan KPU, pertama dia tidak melaksanakan, melanggar undang-undang dan juga melanggar kode etik, dan ini pelanggaran maha berat. Jadi, tidak ada alasan KPU untuk menolak," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3548 seconds (0.1#10.140)