KPK periksa tersangka korupsi PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini GAG diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2013).
KPK sendiri resmi melakukan penahanan terhadap bekas Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Dia pun ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dengan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan tersangka GAG di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2013.
Penahanan selama 20 hari kedepan itu dimaksudkan untuk kepentingan penyidik saat melakukan pemeriksaan.
GAG sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Modus (korupsinya) melakukan mark up," kata Johan.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini GAG diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2013).
KPK sendiri resmi melakukan penahanan terhadap bekas Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Dia pun ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dengan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan tersangka GAG di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2013.
Penahanan selama 20 hari kedepan itu dimaksudkan untuk kepentingan penyidik saat melakukan pemeriksaan.
GAG sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Modus (korupsinya) melakukan mark up," kata Johan.
(maf)