KPK ajukan cegah terhadap saksi kasus suap impor daging

Kamis, 14 Februari 2013 - 18:03 WIB
KPK ajukan cegah terhadap saksi kasus suap impor daging
KPK ajukan cegah terhadap saksi kasus suap impor daging
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan terhadap beberapa nama pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Surat itu sudah dilayangkan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejak 8 Februari 2013 lalu,

Keempat orang dari pihak swasta yang dicegah ke luar negeri itu adalah Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger.

“Status cegah untuk jangka waktu enam bulan ke depan agar memudahkan proses penyidikan. Jadi apabila KPK sewaktu-waktu membutuhkan keterangan, maka keempatnya tidak sedang berada di luar negeri dan bisa langsung dimintai keterangan,” terang juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Dalam kaitan kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan status cegah ke luar negeri kepada beberapa pihak. Status cegah itu diketahui telah ditetapkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, petinggi PT Indoguna Utama yaitu Komisaris dan Direktur Utama PT Indoguna Utama yaitu Soraya Effendy dan Maria Elizabeth Riman pihak swasta, Denny P. Adiningrat. Status cegah juga ditetapkan kepada Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat.

Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)