Hari ini Luthfi Hasan cs diperiksa KPK
Kamis, 14 Februari 2013 - 11:26 WIB
Hari ini Luthfi Hasan cs diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Empat orang tersangka kasus suap-menyuap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini akan diperiksa secara bersamaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pemeriksaan dalam kasus tersebut, akan diawali dengan diperiksanya Direksi PT Indoguna Utama, Ahmad Abdi Effendi (AAE). Sementara, tiga orang lainnya diperiksa dalam status berbeda.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Sementara tersangka lainnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Direksi PT Indoguna Utama Juard Effendi, diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Rp1 miliar ini.
“LHI diperiksa sebagai saksi untuk AAE, dan dua lainnya untuk tersangka lain,“ imbuh Priharsa.
Juard yang telah tiba di KPK, enggan memberikan komentar. Dia lebih memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan (OTT) di mobil Ahmad, adalah uang muka untuk Luthfi.
Namun, pemeriksaan dalam kasus tersebut, akan diawali dengan diperiksanya Direksi PT Indoguna Utama, Ahmad Abdi Effendi (AAE). Sementara, tiga orang lainnya diperiksa dalam status berbeda.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Sementara tersangka lainnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Direksi PT Indoguna Utama Juard Effendi, diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Rp1 miliar ini.
“LHI diperiksa sebagai saksi untuk AAE, dan dua lainnya untuk tersangka lain,“ imbuh Priharsa.
Juard yang telah tiba di KPK, enggan memberikan komentar. Dia lebih memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan (OTT) di mobil Ahmad, adalah uang muka untuk Luthfi.
(maf)