Komisi III tunggu hasil investigasi internal KPK
Kamis, 14 Februari 2013 - 09:02 WIB
Komisi III tunggu hasil investigasi internal KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR cukup terusik dengan pemberitaan bocornya draf sprindik yang menetapkan Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, bocornya sprindik Anas bergulir seperti bola liar yang menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke areal politisasi. Ia menilai, pihak yang paling dirugikan dalam polemik ini ada KPK.
"Saya sangat terganggu soal sprindik ini. Karena sprindik memang bukan barang publik dan seharusnya tidak boleh bocor karena menyangkut nasib seseorang. Sepatutnya ada investigasi internal dilaksanakan KPK misalnya, kenapa bisa bocor dan siapa yang membocorkan," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi KPK internal KPK. Hal itu dilakukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi.
"Kita tunggu hasil investigasi internal, ketemu oknumnya dan penjelasan dia. Saat ini masih terlalu pagi untuk berspekulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, jika perlu, KPK bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus itu.
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjadinya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK, bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja-sama dengan pihak Kepolisian," ujar Julian saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kata Julian, siapapun yang bersalah harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undang. "Bapak Presiden menilai
akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh undang-undang," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, bocornya sprindik Anas bergulir seperti bola liar yang menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke areal politisasi. Ia menilai, pihak yang paling dirugikan dalam polemik ini ada KPK.
"Saya sangat terganggu soal sprindik ini. Karena sprindik memang bukan barang publik dan seharusnya tidak boleh bocor karena menyangkut nasib seseorang. Sepatutnya ada investigasi internal dilaksanakan KPK misalnya, kenapa bisa bocor dan siapa yang membocorkan," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi KPK internal KPK. Hal itu dilakukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi.
"Kita tunggu hasil investigasi internal, ketemu oknumnya dan penjelasan dia. Saat ini masih terlalu pagi untuk berspekulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, jika perlu, KPK bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus itu.
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjadinya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK, bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja-sama dengan pihak Kepolisian," ujar Julian saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kata Julian, siapapun yang bersalah harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undang. "Bapak Presiden menilai
akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh undang-undang," imbuhnya.
(kri)