Komisi III desak KPK tuntaskan polemik sprindik Anas
Kamis, 14 Februari 2013 - 07:58 WIB

Komisi III desak KPK tuntaskan polemik sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, orang yang paling bertanggung jawab menyelesaikan polemik bocornya sprindik Anas Urbaningrum adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beredarnya drat sprindik Anas dianggap sangat mempengaruhi reputasi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang superbody.
"KPK harus membuat ini clean and clear. Terutama atas fakta ekses sudah terjadi, sehingga reputasi harus dipulihkan sebagai penegak hukum yang adil dan independen. Agar KPK tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik pihak eksternal," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Namun, Eva tak melihat ada upaya pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra KPK karna bocornya sprindik itu. Hanya saja, lanjut politikus PDIP ini, KPK ikut termakan isu yang coba dimainkan kelompok tertentu.
"KPK hanya ditunggangi, sasaran utama bukan KPK. Cuma terdampak ikutan. KPK selama ini di atas angin walau hikmahnya untuk KPK juga karena sistem pengawasan internal rawan dibobol. Walau di raker terakhir dengan Komisi III, Abraham Samad menjamin penuh sistem internal yang ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, jika perlu, KPK bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus itu.
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjadinya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK, bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja-sama dengan pihak Kepolisian," ujar Julian saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kata Julian, siapapun yang bersalah harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undang. "Bapak Presiden menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh undang-undang," imbuhnya.
"KPK harus membuat ini clean and clear. Terutama atas fakta ekses sudah terjadi, sehingga reputasi harus dipulihkan sebagai penegak hukum yang adil dan independen. Agar KPK tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik pihak eksternal," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (14/2/2013).
Namun, Eva tak melihat ada upaya pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra KPK karna bocornya sprindik itu. Hanya saja, lanjut politikus PDIP ini, KPK ikut termakan isu yang coba dimainkan kelompok tertentu.
"KPK hanya ditunggangi, sasaran utama bukan KPK. Cuma terdampak ikutan. KPK selama ini di atas angin walau hikmahnya untuk KPK juga karena sistem pengawasan internal rawan dibobol. Walau di raker terakhir dengan Komisi III, Abraham Samad menjamin penuh sistem internal yang ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, jika perlu, KPK bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus itu.
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjadinya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK, bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja-sama dengan pihak Kepolisian," ujar Julian saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kata Julian, siapapun yang bersalah harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undang. "Bapak Presiden menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh undang-undang," imbuhnya.
(kri)