Draf sprindik soal Anas tersebar, KPK harus bertindak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi internal terhadap pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) menyangkut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika meminta KPK tidak segan untuk menindak pelakunya jika terbukti berasal dari dalam internal KPK itu sendiri.
"Kalau di level pimpinan harus diberi sanksi berat," ujar Pasek di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2013).
Tindakan tegas ini, lanjut Pasek, untuk menjaga marwah lembaga antikorupsi tersebut. Pasalnya, KPK selama ini masih dipercaya bekerja secara terukur dan menjaga etika.
Maka itu, diingatkan olehnya, KPK jangan terjebak pada pusaran politik. "Tugasnya menemukan kesalahan, tapi tidak boleh mencari-mencari kesalahan," tandasnya.
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika meminta KPK tidak segan untuk menindak pelakunya jika terbukti berasal dari dalam internal KPK itu sendiri.
"Kalau di level pimpinan harus diberi sanksi berat," ujar Pasek di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2013).
Tindakan tegas ini, lanjut Pasek, untuk menjaga marwah lembaga antikorupsi tersebut. Pasalnya, KPK selama ini masih dipercaya bekerja secara terukur dan menjaga etika.
Maka itu, diingatkan olehnya, KPK jangan terjebak pada pusaran politik. "Tugasnya menemukan kesalahan, tapi tidak boleh mencari-mencari kesalahan," tandasnya.
(mhd)