Sejak awal ada kejanggalan dalam sprindik terkait Anas
Rabu, 13 Februari 2013 - 14:37 WIB
Sejak awal ada kejanggalan dalam sprindik terkait Anas
A
A
A
Sindonews.com - Terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang dinilai janggal oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pun telah mencabut kembali tanda tangan yang sudah terlanjur dibubuhkan pada draf sprindik itu.
Menurutnya, terpaksa mencabut kembali tanda tangan karena menilai ada sebuah kesalahan administrasi dalam sprindik yang juga sudah ditandatangani dua pimpinan lain, yakni Abraham Samad dan Zulkarnaen.
Selain itu, ada sedikit kejanggalan pada saat menerima dokumen yang sudah diletakkan di atas meja.
“Pertama dari sisi persuratan. Kami lihat dokumen itu biasanya terdiri dari beberapa copy. Dicopy yang pertama itu clean tanda tangan ketua saja, tapi dicopy yang lain ditambah stempel paraf -paraf pimpinan. Deputi, Direktur dan sebagainya ada semua. Semua sama tapi yang satu pakai stempel yang satu bersih,“ ungkap Adnan dalam keterangan persnya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Meski merasa janggal, namun diakui Adnan tetap menandatangai dokumen itu. Selanjutnya, berusaha mengkonfirmasi kepada Pimpinan KPK lainnya.
“Malam itu masuk meja saya disebut gelar perkara tanggal sekian. Saya pikir ini sudah ada gelar, maka saya paraf ternyata besok paginya saya jumpai saya diskusi dengan pimpinan lain loh ternyata belum ada gelar yang memang kita persyaratkan,“ ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar perkara terkait kasus Adnan sebenarnya pernah dilaksanakan, tapi masih dalam level penyidik belum pada tingkat pimpinan. Atas dasar itu, kemudian dirinya menganggap penerbitan sprindik itu belum memenuhi syarat.
“Maka saya coret pagi-pagi, hari Jumat. Jadi malam hari saya paraf mungkin Pak Zulkarnaen juga paraf mungkin Pak Abraham juga teken. Pagi-pagi sebelum keluar saya coret paraf saya karena saya anggap ini gelar perkara belum ada,“ tandasnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pun telah mencabut kembali tanda tangan yang sudah terlanjur dibubuhkan pada draf sprindik itu.
Menurutnya, terpaksa mencabut kembali tanda tangan karena menilai ada sebuah kesalahan administrasi dalam sprindik yang juga sudah ditandatangani dua pimpinan lain, yakni Abraham Samad dan Zulkarnaen.
Selain itu, ada sedikit kejanggalan pada saat menerima dokumen yang sudah diletakkan di atas meja.
“Pertama dari sisi persuratan. Kami lihat dokumen itu biasanya terdiri dari beberapa copy. Dicopy yang pertama itu clean tanda tangan ketua saja, tapi dicopy yang lain ditambah stempel paraf -paraf pimpinan. Deputi, Direktur dan sebagainya ada semua. Semua sama tapi yang satu pakai stempel yang satu bersih,“ ungkap Adnan dalam keterangan persnya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Meski merasa janggal, namun diakui Adnan tetap menandatangai dokumen itu. Selanjutnya, berusaha mengkonfirmasi kepada Pimpinan KPK lainnya.
“Malam itu masuk meja saya disebut gelar perkara tanggal sekian. Saya pikir ini sudah ada gelar, maka saya paraf ternyata besok paginya saya jumpai saya diskusi dengan pimpinan lain loh ternyata belum ada gelar yang memang kita persyaratkan,“ ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, gelar perkara terkait kasus Adnan sebenarnya pernah dilaksanakan, tapi masih dalam level penyidik belum pada tingkat pimpinan. Atas dasar itu, kemudian dirinya menganggap penerbitan sprindik itu belum memenuhi syarat.
“Maka saya coret pagi-pagi, hari Jumat. Jadi malam hari saya paraf mungkin Pak Zulkarnaen juga paraf mungkin Pak Abraham juga teken. Pagi-pagi sebelum keluar saya coret paraf saya karena saya anggap ini gelar perkara belum ada,“ tandasnya.
(lns)