KPU uji publik aturan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kalau hingga saat ini peraturan mengenai dana kampanye belum bisa dirampungkan. Menurutnya, KPU sampai saat ini masih terus menguji dan mengkonsultasikan ke publik sehingga belum terselesaikan.
"Dana kampanye masih uji publik dan konsultasi publik. Kalau drafnya sudah ada, rampung seratus persen belum," jelas Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2013).
Husni melanjutkan, dalam konsultasi itu mereka melibatkan DPR RI dan pemerintah agar mendapatkan masukan terkait draf yang telah mereka susun itu.
"Kami juga sedang melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah. Karena ini kan masalah peraturan dana kampanye jadi sebagaimana baiknya bahwa kami harus melakukan konsultasi dengan mereka dan itu sangat penting," terangnya.
Yang terpenting, tambah Husni, draf dana kampanye yang kini telah dibuat tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kita melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan seperti apa itu kita memang harus bahas. Karena apa ini sangat penting untuk mengetahui dana kampanye partai politik. Karena kami KPU sedang membangun satu pesta demokrasi yang jauh lebih baik dari yang sebelumnya," jelasnya.
"Dana kampanye masih uji publik dan konsultasi publik. Kalau drafnya sudah ada, rampung seratus persen belum," jelas Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2013).
Husni melanjutkan, dalam konsultasi itu mereka melibatkan DPR RI dan pemerintah agar mendapatkan masukan terkait draf yang telah mereka susun itu.
"Kami juga sedang melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah. Karena ini kan masalah peraturan dana kampanye jadi sebagaimana baiknya bahwa kami harus melakukan konsultasi dengan mereka dan itu sangat penting," terangnya.
Yang terpenting, tambah Husni, draf dana kampanye yang kini telah dibuat tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kita melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pengaturan seperti apa itu kita memang harus bahas. Karena apa ini sangat penting untuk mengetahui dana kampanye partai politik. Karena kami KPU sedang membangun satu pesta demokrasi yang jauh lebih baik dari yang sebelumnya," jelasnya.
(kri)