KPK geledah usaha percetakan Djoko Susilo di Kudus
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dikabarkan sedang melakukan penggeledahan di salah satu aset milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan aset aset milik jenderal bintang dua tersebut yang berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
“Tim yang tergabung satgas TPPU hari ini ada penggeledahan aset DS di Kudus, Jawa Tengah,“ ujar sumber Sindonews, Rabu (13/2/2013).
Masih menurut sumber, pengeledahan tersebut dilakukan di salah satu usaha percetakan yang disebut-sebut merupakan usaha sampingan mantan Kakorlantas tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke KPK, belum ada penjelasan apapun yang bisa disampaikan. Juru bicara KPK Johan Budi pun sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi rencana pengeledahan.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 miliar. Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk, kemudian juga menyembunyikan. Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.
KPK mengaku akan mendalami aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan aset aset milik jenderal bintang dua tersebut yang berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
“Tim yang tergabung satgas TPPU hari ini ada penggeledahan aset DS di Kudus, Jawa Tengah,“ ujar sumber Sindonews, Rabu (13/2/2013).
Masih menurut sumber, pengeledahan tersebut dilakukan di salah satu usaha percetakan yang disebut-sebut merupakan usaha sampingan mantan Kakorlantas tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke KPK, belum ada penjelasan apapun yang bisa disampaikan. Juru bicara KPK Johan Budi pun sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi rencana pengeledahan.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 miliar. Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk, kemudian juga menyembunyikan. Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.
KPK mengaku akan mendalami aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(hyk)