KPK banding atas putusan Jacob Purwono

Selasa, 12 Februari 2013 - 18:31 WIB
KPK banding atas putusan Jacob Purwono
KPK banding atas putusan Jacob Purwono
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis sembilan tahun dan denda Rp300 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008, Jacob Purwono.

KPK tak puas dengan vonis itu karena dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK tidak akan berhenti atas putusan pertama yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Jacob itu.

"KPK banding vonis Jacob," tegasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/2/2013).

Vonis itu, lanjut Budi, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Seperti diketahui, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian ESDM, Jacob Purwono divonis dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jacob dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain terkait proyek pengadaan SHS tahun anggaran 2007-2008.

"Menyatakan terdakwa satu, Jacob Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secar bersama-sama sebagai perbuatan perbarengan. Sebagaimana, dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2013.

Selain menguntungkan perusahaan, Jacob dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,03 miliar. Dimana, didapat dari perusahaan yang telah dimenangkan.

Oleh karena itu, terhadap Jacob juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar. Sebagaimana, uang yang diterima oleh Jacob.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Jacob sebesar Rp 1,03 miliar. Dengan ketentuan dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila, tidak dibayar harta disita dan dilelang. Dana apabila terdakwa tidak memenuhi pembayaran dipidana penjara selama dua tahun," kata Sudjatmiko.

Vonis terhadap Jacob tersebut berbeda dengan tuntutan dari JPU. Dimana, dia dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berbeda dengan vonis hakim, dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan Jacob memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan SHS tahun anggaran 2007-2008 sebesar Rp8.321.837.500.

Dalam pemaparannya, Jaksa Risma Asnyari menyatakan, uang tersebut diperoleh dari puluhan perusahaan rekanan yang dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan SHS di seluruh wilayah di Indonesia.

Atas perbuatan itu, negara dirugikan Rp77.358.892.240 untuk proyek SHS tahun 2007 dan Rp 67.462.269.141 untuk proyek SHS tahun 2008. Sehingga, total potensi kerugian negara mencapai Rp144.821.161.382.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4089 seconds (0.1#10.140)