KPK bentuk tim investigasi beredarnya sprindik Anas
Selasa, 12 Februari 2013 - 16:39 WIB
KPK bentuk tim investigasi beredarnya sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membentuk tim investigasi untuk mencari tahu kebenaran dokumen yang beredar disebut-sebut sebagai surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
Keputusan itu sendiri diambil dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh para pimpinan KPK pada hari Senin, 11 Januari 2013, kemarin.
"Hasil kesimpulan rapat pimpinan bahwa pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih dalam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Tim tersebut, kata Johan, bertugas untuk memastikan apakah sprindik yang beredar luas itu berkaitan dengan dokumen milik KPK atau dokumen berasal dari eksternal. Tim itu rencananya akan dibentuk dan mulai bekerja hari ini.
"Mungkin hari ini timnya akan dibentuk. Nantinya di bawah Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat)," jelas Johan.
Ia pun berjanji, dalam waktu satu pekan tim tersebut sudah mendapat kesimpulan mengenai benar tidaknya dokumen yang beredar tersebut adalah milik KPK. Karena itu, ia meminta semua kalangan berhenti berspekulasi sampai hasil investigasi keluar.
"Jadi sebelum ada tim itu saya kira kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang, sebelum ada hasil dari investigasi tim tersebut," tandasnya.
Keputusan itu sendiri diambil dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh para pimpinan KPK pada hari Senin, 11 Januari 2013, kemarin.
"Hasil kesimpulan rapat pimpinan bahwa pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih dalam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Tim tersebut, kata Johan, bertugas untuk memastikan apakah sprindik yang beredar luas itu berkaitan dengan dokumen milik KPK atau dokumen berasal dari eksternal. Tim itu rencananya akan dibentuk dan mulai bekerja hari ini.
"Mungkin hari ini timnya akan dibentuk. Nantinya di bawah Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat)," jelas Johan.
Ia pun berjanji, dalam waktu satu pekan tim tersebut sudah mendapat kesimpulan mengenai benar tidaknya dokumen yang beredar tersebut adalah milik KPK. Karena itu, ia meminta semua kalangan berhenti berspekulasi sampai hasil investigasi keluar.
"Jadi sebelum ada tim itu saya kira kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang, sebelum ada hasil dari investigasi tim tersebut," tandasnya.
(kri)