Lima desak Bawaslu laporkan KPU ke DKPP

Selasa, 12 Februari 2013 - 14:16 WIB
Lima desak Bawaslu laporkan KPU ke DKPP
Lima desak Bawaslu laporkan KPU ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Lingkar Madani Indonesia (Lima) mendesak agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan putusan terkait lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Lima Indonesia meminta Bawaslu segera mengadukan KPU kepada DKPP atas sikapnya yang tidak melaksanakan putusan sidang ajudikasi Bawaslu," jelas Ray dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Menurut Ray, KPU telah melanggar azas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil dan kepastian hukum yang tertera pasal 2 poin b, c, d UU No 15 Tahun 2011.

"KPU dapat dikenai tuduhan pelanggaran azas penyelenggara Pemilu yakni jujur, adil, dan kepastian hukum, tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar janji atau sumpah menjalankan prinsip jujur adil dan cermat demi suksesnya Pemilu legislatif," tegasnya.

Seperti diketahui, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi Parpol peserta Pemilu 2014.

“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,” tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)
pixels