KPK periksa dua tersangka impor daging

Selasa, 12 Februari 2013 - 11:37 WIB
KPK periksa dua tersangka...
KPK periksa dua tersangka impor daging
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua tersangka penyuapan dengan nilai sebesar Rp1 miliar itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).

Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juardi Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi yang beredar, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan (OTT) di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8060 seconds (0.1#10.140)