KPU tolak PKPI, Bawaslu didesak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) didesak bersikap tegas pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan mereka yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Dia mengatakan, KPU berdalih hal itu tidak melanggar undang-undang No. 8/2012 tentang Pemilu, bahwa keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta Pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
"Kita akan mendorong Bawaslu untuk bersikap tegas pada KPU soal PKPI," jelas Ray kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2013).
Untuk itu, Ray pun berencana mendatangi kantor Bawaslu untuk bertemu dan berdiskusi, agar mereka bisa bersikap tegas pada KPU dalam menyikapi hasil putusan tersebut. "Insya Allah hari ini," jawabnya singkat.
Sekadar inforamasi, Senin 11 Februari 2013 kemarin, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan Tata Usaha Negara (TUN)," tukasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Dia mengatakan, KPU berdalih hal itu tidak melanggar undang-undang No. 8/2012 tentang Pemilu, bahwa keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta Pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
"Kita akan mendorong Bawaslu untuk bersikap tegas pada KPU soal PKPI," jelas Ray kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2013).
Untuk itu, Ray pun berencana mendatangi kantor Bawaslu untuk bertemu dan berdiskusi, agar mereka bisa bersikap tegas pada KPU dalam menyikapi hasil putusan tersebut. "Insya Allah hari ini," jawabnya singkat.
Sekadar inforamasi, Senin 11 Februari 2013 kemarin, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan Tata Usaha Negara (TUN)," tukasnya.
(mhd)