Pengamat: Ada rencana sistematis rusak citra Anas

Selasa, 12 Februari 2013 - 06:30 WIB
Pengamat: Ada rencana...
Pengamat: Ada rencana sistematis rusak citra Anas
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, hingga kini belum bisa dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan palsu atau asli yang dibocorkan.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara, jika sprindik Anas itu palsu, patut diduga ada rencana sistematis untuk merusak citra Anas di mata publik.

"Dan sangat besar kemungkinannya ini ada motif politik untuk mendongkel Anas dari kursi Demokrat 1 (Ketua Umum),"ujar Arizka Warganegara kepada Sindonews, Selasa (12/2/2013).

Menurut Arizka, hal seperti ini adalah bentuk kerja-kerja low politic yang tidak mengindahkan fatsoen, atau etika dalam berpolitik.

Jika Sprindik Anas itu palsu, lanjutnya, aparat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani ungkap motif apa sesungguhnya dibalik ini.

"Semua elemen bangsa harus support KPK juga sampai kelompok tertentu intervensi keputusan KPK berdasar opini sesat di publik, KPK harus berani dan profesional," imbuhnya.

Sementara, kabar santer juga menyebutkan jika sprindik Anas yang diduga palsu itu merupakan ulah pihak Istana.

"Ya jika dugaan itu benar dari pihak Istana, maka Istana telah berpolitik tidak santun dan coba intervensi keputusan KPK, ini pembelajaran yang buruk bagi Demokrasi di republik ini, publik semakin lihat Anas dianiaya oleh penguasa,"pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8485 seconds (0.1#10.140)