Pengamat: Ada rencana sistematis rusak citra Anas

Selasa, 12 Februari 2013 - 06:30 WIB
Pengamat: Ada rencana...
Pengamat: Ada rencana sistematis rusak citra Anas
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, hingga kini belum bisa dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan palsu atau asli yang dibocorkan.

Menurut Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara, jika sprindik Anas itu palsu, patut diduga ada rencana sistematis untuk merusak citra Anas di mata publik.

"Dan sangat besar kemungkinannya ini ada motif politik untuk mendongkel Anas dari kursi Demokrat 1 (Ketua Umum),"ujar Arizka Warganegara kepada Sindonews, Selasa (12/2/2013).

Menurut Arizka, hal seperti ini adalah bentuk kerja-kerja low politic yang tidak mengindahkan fatsoen, atau etika dalam berpolitik.

Jika Sprindik Anas itu palsu, lanjutnya, aparat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani ungkap motif apa sesungguhnya dibalik ini.

"Semua elemen bangsa harus support KPK juga sampai kelompok tertentu intervensi keputusan KPK berdasar opini sesat di publik, KPK harus berani dan profesional," imbuhnya.

Sementara, kabar santer juga menyebutkan jika sprindik Anas yang diduga palsu itu merupakan ulah pihak Istana.

"Ya jika dugaan itu benar dari pihak Istana, maka Istana telah berpolitik tidak santun dan coba intervensi keputusan KPK, ini pembelajaran yang buruk bagi Demokrasi di republik ini, publik semakin lihat Anas dianiaya oleh penguasa,"pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rsa)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved