KPK pastikan tidak ada sprindik, melainkan hanya draf
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Anas Urbaningrum yang selama ini menjadi perbincangan publik, bukanlah sprindik sebenarnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menilai, jika itu benar, dokumen tersebut dapat dipastikan adalah draf usulan untuk menentukan keluarnya sprindik.
Artinya, sebelum sprindik keluar syarat atau draf tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh pimpinan KPK.
"Itu adalah dokumen administrasi semacam draf persetujuan. Sebelum diterbitkannya sprindik," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).
Keyakinan itu tersebut timbul karena melihat beberapa bukti awal tentang sprindik tersebut. Hal itulah yang kemudian menjadi keyakinan awal mereka bahwa itu bukanlah sprindik. “Apalagi itu tidak bernomor. Tanda tangan pimpinan juga tidak lengkap,“ jelasnya.
Sementara soal apakah dokumen tersebut asli atau palsu, kata Johan, masih belum bisa ditentukan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan validasi terkait dokumen tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menilai, jika itu benar, dokumen tersebut dapat dipastikan adalah draf usulan untuk menentukan keluarnya sprindik.
Artinya, sebelum sprindik keluar syarat atau draf tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh pimpinan KPK.
"Itu adalah dokumen administrasi semacam draf persetujuan. Sebelum diterbitkannya sprindik," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).
Keyakinan itu tersebut timbul karena melihat beberapa bukti awal tentang sprindik tersebut. Hal itulah yang kemudian menjadi keyakinan awal mereka bahwa itu bukanlah sprindik. “Apalagi itu tidak bernomor. Tanda tangan pimpinan juga tidak lengkap,“ jelasnya.
Sementara soal apakah dokumen tersebut asli atau palsu, kata Johan, masih belum bisa ditentukan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan validasi terkait dokumen tersebut.
(maf)