Keuangan parpol tertutup, buka celah korupsi

Senin, 11 Februari 2013 - 14:53 WIB
Keuangan parpol tertutup,...
Keuangan parpol tertutup, buka celah korupsi
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap partai politik (Parpol) yang tertutup untuk mempublikasikan laporan keuangan dan program kerja mereka kepada masyarakat. Ini terbukti dengan adanya sidang ajudikasi yang mereka mohonkan melalui Komisi Informasi Pusat (KIP).

Menurut Koordinator ICW Divisi Korupsi Politik Apung Widadi, dalam undang-undang Pasal 37 hingga 39 disebutkan bahwa Parpol wajib melaporkan keuangannya kepada masyarakat.

"Laporan keuangan parpol sangat tertutup, padahal itu diwajibkan dalam undang-undang parpol Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan undang-undang KIP 14 tahun 2008. Makanya itu kita menuntut laporan keuangan kepada parpol," jelas Apung kepada wartawan di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).

Dia pun menyayangkan ketika mereka harus melewati sidang ajudikasi terlebih dahulu di KIP ketika harus meminta keterbukaan laporan keuangan dan program kerja parpol. Padahal, semestinya partai sebagai badan publik yang sumber keuangannya berasal dari masyarakat wajib terbuka.

"Ini bahwa kita harus ajudikasi karena Parpol sangat tertutup dan pada 3 ayat 1 undang-undang KIP disebutkan bahwa parpol badan publik sumber keuangan dari masyarakat dan harus transparan," tegasnya.

Lantaran hal itu, kata Apung, jika ini dibiarkan maka ada potensi lahirnya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan parpol. Ini dikarenakan mereka menutup diri ketika masyarakat ingin mengetahui dua laporan tersebut.

"Kalau tertutup, potensi Parpol jadi mesin korupsi sangat tinggi. Mesin demokrasi tertutup dan cenderung korup, ini mengindikasinya karena mereka (parpol) tertutup," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0714 seconds (0.1#10.140)