Selain Luthfi, KPK juga geledah ruang Fraksi PKS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPR RI Senayan terkait dengan kasus penyuapan impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sayangnya, Juru bicara KPK Johan Budi tak merinci ruangan mana saja yang digeladah tersebut. "Benar, ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata Johan Budi saat di konfirmasi, Senin (11/2/2013).
Menurut Informasi yang dihimpun, ruang yang digeladah tim penyidik KPK adalah ruangan anggota Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi merupakan mantan Presiden PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Selain itu, Ruang Fraksi PKS di Lantai 3 Gedung Nusantara I DPR RI juga tak luput dari penggeledahan.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Sayangnya, Juru bicara KPK Johan Budi tak merinci ruangan mana saja yang digeladah tersebut. "Benar, ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata Johan Budi saat di konfirmasi, Senin (11/2/2013).
Menurut Informasi yang dihimpun, ruang yang digeladah tim penyidik KPK adalah ruangan anggota Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi merupakan mantan Presiden PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Selain itu, Ruang Fraksi PKS di Lantai 3 Gedung Nusantara I DPR RI juga tak luput dari penggeledahan.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)