KPK geledah ruangan Luthfi Hasan di DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap-menyuap impor daging yang telah menyerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam hal ini, KPK terus mengumpulkan data-data pendukung, dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka dugaan kasus suap impor daging, Luthfi Hasan, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pantauan dilokasi, Senin (11/2/2013), 10 penyidik KPK tiba di Gedung DPR sekira pukul 10.30 WIB. Mereka langsung bergegas naik ke lantai tiga Nusantara I dan masuk ke ruangan Luthfi nomor 315.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan penggeledahan di ruangan Luthfi. Sementara itu, belum ada pihak dari PKS yang bisa dimintai keterangannya terkait penggeledahan ruangang Luthfi ini.
Seperti diketahui, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut sudah ditahan oleh KPK.
Keempat tersangka itu adalah Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan. Sedangkan, pihak penerima suap adalah Ahmad Fathanah.
Dalam hal ini, KPK terus mengumpulkan data-data pendukung, dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka dugaan kasus suap impor daging, Luthfi Hasan, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pantauan dilokasi, Senin (11/2/2013), 10 penyidik KPK tiba di Gedung DPR sekira pukul 10.30 WIB. Mereka langsung bergegas naik ke lantai tiga Nusantara I dan masuk ke ruangan Luthfi nomor 315.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan penggeledahan di ruangan Luthfi. Sementara itu, belum ada pihak dari PKS yang bisa dimintai keterangannya terkait penggeledahan ruangang Luthfi ini.
Seperti diketahui, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut sudah ditahan oleh KPK.
Keempat tersangka itu adalah Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan. Sedangkan, pihak penerima suap adalah Ahmad Fathanah.
(maf)