Nazaruddin & Dipta akan bersaksi untuk sang jenderal
Senin, 11 Februari 2013 - 10:33 WIB
Nazaruddin & Dipta akan bersaksi untuk sang jenderal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
Hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi yang tidak diduga, yakni mantan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU DS,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2/2013).
Tidak hanya terdakwa kasus wisma atlet tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindhita. Dia diduga mempunyai kedekatan dengan jenderal bintang dua tersebut.
Berdasarkan informasi, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada 2011, berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri, dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap salah satu saksi yang tidak diduga, yakni mantan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU DS,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2/2013).
Tidak hanya terdakwa kasus wisma atlet tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindhita. Dia diduga mempunyai kedekatan dengan jenderal bintang dua tersebut.
Berdasarkan informasi, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada 2011, berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri, dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
(maf)