Hari ini mantan Bupati Buol menanti vonis
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, hari ini akan menghadapi penentuan nasibnya. Amran akan mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Vonis tersebut terkait dengan kasus suap terhadap dirinya sebesar Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sidang akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).
Sebelumnya, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Buol ini juga dijatuhui denda RP500 juta subsider enam bulan penjara.
"Maka kami berkesimpulan, terdakwa Amran terbukti secara sah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran, dengan pidana penjara selama 12 tahun ," kata Jaksa Iren Putri, saat membacakan tuntutan terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013
Selain hukuman tersebut, politikus Partai Golkar itu juga dituntut dengan pasal 18 untuk disita hartanya. Amran diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun," ucapnya.
Vonis tersebut terkait dengan kasus suap terhadap dirinya sebesar Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sidang akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).
Sebelumnya, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Buol ini juga dijatuhui denda RP500 juta subsider enam bulan penjara.
"Maka kami berkesimpulan, terdakwa Amran terbukti secara sah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran, dengan pidana penjara selama 12 tahun ," kata Jaksa Iren Putri, saat membacakan tuntutan terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013
Selain hukuman tersebut, politikus Partai Golkar itu juga dituntut dengan pasal 18 untuk disita hartanya. Amran diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
"Membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun," ucapnya.
(maf)