KPU diminta tindaklanjuti putusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menindaklanjuti sejumlah hasil sidang ajudikasi atau sengketa pemilu yang telah digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk putusan yang menerima permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.
"Meminta KPU segera menindaklanjuti hasil-hasil sidang ajudikasi tersebut, baik yang lolos dalam ajudikasi secara penuh, maupun yang dikabulkan permohonan sebagian," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut ia mengimbau, kepada partai politik (Parpol) untuk tidak segan-segan menempuh jalur hukum, ketika masih ada yang dirugikan dalam sidang ajudikasi tersebut.
"Kami juga meminta kepada KPU untuk mengevaluasi tiap KPUD baik di provinsi maupun kabupaten atau kota yang lalai dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, terutama pada tahapan verifikasi faktual parpol," katanya.
Sidang ajudikasi, kata dia, diharapkan menjadi pelajaran bagi profesionalisme, independensi dan integritas penyelenggara pemilu, untuk tahapan-tahapan pemilu berikutnya.
Selain itu, secara administratif, JPPR meminta, Bawaslu untuk segera menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait hasil-hasil ajudikasi tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyelenggarakan sidang ajudikasi secara terbuka, sehingga elemen masyarakat, pegiat pemilu dan media bisa langsung menyaksikan sidang tersebut," pungkasnya.
"Meminta KPU segera menindaklanjuti hasil-hasil sidang ajudikasi tersebut, baik yang lolos dalam ajudikasi secara penuh, maupun yang dikabulkan permohonan sebagian," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut ia mengimbau, kepada partai politik (Parpol) untuk tidak segan-segan menempuh jalur hukum, ketika masih ada yang dirugikan dalam sidang ajudikasi tersebut.
"Kami juga meminta kepada KPU untuk mengevaluasi tiap KPUD baik di provinsi maupun kabupaten atau kota yang lalai dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, terutama pada tahapan verifikasi faktual parpol," katanya.
Sidang ajudikasi, kata dia, diharapkan menjadi pelajaran bagi profesionalisme, independensi dan integritas penyelenggara pemilu, untuk tahapan-tahapan pemilu berikutnya.
Selain itu, secara administratif, JPPR meminta, Bawaslu untuk segera menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait hasil-hasil ajudikasi tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyelenggarakan sidang ajudikasi secara terbuka, sehingga elemen masyarakat, pegiat pemilu dan media bisa langsung menyaksikan sidang tersebut," pungkasnya.
(mhd)