KPK berkeyakinan Suswono gunakan kewenangannya
Jum'at, 08 Februari 2013 - 19:23 WIB
KPK berkeyakinan Suswono gunakan kewenangannya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Pertanian Suswono mempunyai kaitan baik secara langsung atau tidak langsung dalam kasus penyuapan terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Suswono jelas mempunyai kewenangan untuk menentukan PT Indoguna Utama yang menjadi pengimpor daging sapi.
"Dari sisi kewenangan, dia terkait kewenanganan di sana," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Menurut Zulkarnain, diduga tersangka Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama dengan Suswono menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan apa yang mereka kehendaki.
Dari penjualan wewenang itulah kemudian Suswono dan Luthfi mendapatkan uang hasil suap yang nilainya dikabarkan mencapai Rp 40 miliar. "Jelas dong dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Zulkarnain, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Suswono untuk mengkonfirmasi dugaan serta fakta yang mereka miliki.
"Akan kita panggil, tergantung jadwal. Ya nanti kita dalami," pungkasnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) diduga terkait erat dengan proyek impor daging sapi yang terindikasi suap Rp 1 miliar tersebut. Pasalnya, Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi. Adapun terkait izin berada di Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi dan tiga orang lainnya lantaran tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan KPK. Ketiga orang lainnya adalah Direktur PT.Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi Hasan Ishaq.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Nilai uang suapnya yang berhasil diamankan KPK sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir sebagai uang muka.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Suswono jelas mempunyai kewenangan untuk menentukan PT Indoguna Utama yang menjadi pengimpor daging sapi.
"Dari sisi kewenangan, dia terkait kewenanganan di sana," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Menurut Zulkarnain, diduga tersangka Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama dengan Suswono menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan apa yang mereka kehendaki.
Dari penjualan wewenang itulah kemudian Suswono dan Luthfi mendapatkan uang hasil suap yang nilainya dikabarkan mencapai Rp 40 miliar. "Jelas dong dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Zulkarnain, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Suswono untuk mengkonfirmasi dugaan serta fakta yang mereka miliki.
"Akan kita panggil, tergantung jadwal. Ya nanti kita dalami," pungkasnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) diduga terkait erat dengan proyek impor daging sapi yang terindikasi suap Rp 1 miliar tersebut. Pasalnya, Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi. Adapun terkait izin berada di Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi dan tiga orang lainnya lantaran tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan KPK. Ketiga orang lainnya adalah Direktur PT.Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi Hasan Ishaq.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Nilai uang suapnya yang berhasil diamankan KPK sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir sebagai uang muka.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka.
(kri)