Diperiksa KPK, Nazar bawa bukti baru
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Tiba sekira pukul 15.15 WIB, Nazar terlihat membawa setumpuk map berisi dokumen. Saat disinggung mengenai isi dokumen tersebut, mantan bendahara umum partai Demokrat mengakui bahwa dokumen tersebut berisi barang bukti keterlibatan Anas Urbaningrum di kasus lain.
"Ini saya mau kasih lagi barang bukti tentang uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP tahun 2010 yang uangnya dipakai Anas di kongres," kata Nazar di Dedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Tak hanya itu, Nazarudin pun mengaku mendukung pernyataan Presiden SBY yang meminta KPK segera memperjelas status Anas. Namun, dia meragukan, Anas bisa dijadikan tersangka mengingat unsur politis yang masih kuat.
"Ya, kalau Anas memang sudah layak di tersangkakan karena barang buktinya semua sudah ada dan lengkap. Cuma kan ini masih ada tarik menarik politik yang kita tidak tahu. Apakah di KPK ini masih bisa diintervensi," jelasnya.
Tiba sekira pukul 15.15 WIB, Nazar terlihat membawa setumpuk map berisi dokumen. Saat disinggung mengenai isi dokumen tersebut, mantan bendahara umum partai Demokrat mengakui bahwa dokumen tersebut berisi barang bukti keterlibatan Anas Urbaningrum di kasus lain.
"Ini saya mau kasih lagi barang bukti tentang uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP tahun 2010 yang uangnya dipakai Anas di kongres," kata Nazar di Dedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Tak hanya itu, Nazarudin pun mengaku mendukung pernyataan Presiden SBY yang meminta KPK segera memperjelas status Anas. Namun, dia meragukan, Anas bisa dijadikan tersangka mengingat unsur politis yang masih kuat.
"Ya, kalau Anas memang sudah layak di tersangkakan karena barang buktinya semua sudah ada dan lengkap. Cuma kan ini masih ada tarik menarik politik yang kita tidak tahu. Apakah di KPK ini masih bisa diintervensi," jelasnya.
(kri)