Loloskan PKPI, KPU akan kroscek keputusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Bawaslu telah mengeluarkan keputusan meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI.
"Berdasarkan fakta persidangan, kita juga akan kroscek. Apakah fakta kita jadi pertimbangan Bawaslu atau tidak," kata Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Diakui Ferry, sampai saat ini belum ada upaya melakukan banding terhadap putusan Bawaslu. Pasalnya, KPU masih minta masukan dari para ahli supaya KPU dapat mengambil keputusan tepat.
Ia menuturkan, KPU sampai saat ini belum mendapat salinan resmi dari Bawaslu. "Belum dapat salinan putusan Bawaslu. Kita ingin mencermati itu, bila perlu akan minta pendapat ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPIsebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
"Berdasarkan fakta persidangan, kita juga akan kroscek. Apakah fakta kita jadi pertimbangan Bawaslu atau tidak," kata Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Diakui Ferry, sampai saat ini belum ada upaya melakukan banding terhadap putusan Bawaslu. Pasalnya, KPU masih minta masukan dari para ahli supaya KPU dapat mengambil keputusan tepat.
Ia menuturkan, KPU sampai saat ini belum mendapat salinan resmi dari Bawaslu. "Belum dapat salinan putusan Bawaslu. Kita ingin mencermati itu, bila perlu akan minta pendapat ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPIsebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
(kri)