10 parpol diminta mengkaji ulang putusan Bawaslu

Rabu, 06 Februari 2013 - 23:37 WIB
10 parpol diminta mengkaji ulang putusan Bawaslu
10 parpol diminta mengkaji ulang putusan Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) meminta buntut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikaji ulang 10 partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos oleh Bawaslu.

"Artinya putusan Bawaslu ini memungkinkan kita untuk kembali mengkaji dan memeriksa putusan-putusan sengketa Bawaslu, khususnya terhadap 10 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak dikabulkan sengketanya," kata Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti dalam rilis yang diterima oleh Sindonews, Rabu (6/2/2013).

Beberapa di antara parpol itu, katanya, mengalami dan mengadukan sengketa dengan kasus yang sama ke Bawaslu. Jika sebelumnya putusan Bawaslu menolak mengabulkan sengketa, tentu putusan Bawaslu terhadap PKPI ini membuka peluang untuk mengkaji putusan-putusan Bawaslu terhadap parpol yang lain.

"Apakah misalnya perlakuan dan pandangan yang sama diberlakukan terhadap parpol lain terkait sengketa di Bawaslu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013) malam lalu.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Alhamid.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9195 seconds (0.1#10.140)