2 pejabat Kementerian ESDM divonis 9 & 4 tahun
Rabu, 06 Februari 2013 - 23:02 WIB
2 pejabat Kementerian ESDM divonis 9 & 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacob Purwono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Jacob Purwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Sedangkan, untuk terdakwa kedua yang merupakan anak buah dari Jacob, Kosasih Abbas, mendapatkan hukuman lebih ringan dari majelis hakim yang hanya memberikan vonis pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Kosasih Abbas Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," terangnya.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim pun berusaha melakukan pemiskinan terhadap kedua orang pejabat negara tersebut. Mereka dipaksa untuk membayar uang ganti rugi kepada negara, masing-masing Rp1,030 miliar dan Rp550 juta.
Pembayaran ganti rugi itu harus diserahkan terdakwa paling lambat dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya keputusan tetap pengadilan. Keduanya akan dirampas harta bendanya dan dilelang untuk kemudian dimasukan ke kas negara apabila nantinya mereka tidak sanggup untuk membayar ganti rugi.
"Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara masing-masing selama dua tahun dan satu tahun," tegasnya.
Hal memberatkan Jacob adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal.
Sementara hal memberatkan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bisa menolak permintaan atasannya.
"Hal meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan," pungkasnya.
Kosasih bersama Jacob didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.
Ketika itu, Kosasih yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Jacob, selaku Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider satu tahun kurungan. Sedangkan Jacob dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Jacob Purwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Sedangkan, untuk terdakwa kedua yang merupakan anak buah dari Jacob, Kosasih Abbas, mendapatkan hukuman lebih ringan dari majelis hakim yang hanya memberikan vonis pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Kosasih Abbas Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," terangnya.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim pun berusaha melakukan pemiskinan terhadap kedua orang pejabat negara tersebut. Mereka dipaksa untuk membayar uang ganti rugi kepada negara, masing-masing Rp1,030 miliar dan Rp550 juta.
Pembayaran ganti rugi itu harus diserahkan terdakwa paling lambat dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya keputusan tetap pengadilan. Keduanya akan dirampas harta bendanya dan dilelang untuk kemudian dimasukan ke kas negara apabila nantinya mereka tidak sanggup untuk membayar ganti rugi.
"Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara masing-masing selama dua tahun dan satu tahun," tegasnya.
Hal memberatkan Jacob adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal.
Sementara hal memberatkan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bisa menolak permintaan atasannya.
"Hal meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan," pungkasnya.
Kosasih bersama Jacob didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system.
Ketika itu, Kosasih yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Jacob, selaku Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider satu tahun kurungan. Sedangkan Jacob dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.
(mhd)