KPK periksa Ketua YPPI untuk kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyasar orang-orang yang diduga mengetahui mengenai kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Berbagai nama yang belum pernah menjalani pemeriksaan terkait proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut satu persatu terus dipanggil penyidik.
Kali ini giliran Ketua Yayasan YPPI, Endang Kosasih diperiksa tim penyidik KPK. Selain Endang, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya, yakni Marwan Zainuddin dan Jazim dari pihak Swasta. Serta Gerhana Sianipar yang merupakan Direktur PT Exartech Technologi Utama yang juga mantan anak buah M Nazaruddin.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 6/2/2013.
Namun, Priharsa enggan menjelaskan lebih jauh siapa Endang dan peran YPPI dalam kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang dari Kementerian Pemuda dan Olah raga, yakni Deddy Kusdinar yang menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora serta Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya sebagai pejabat negara diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
Kali ini giliran Ketua Yayasan YPPI, Endang Kosasih diperiksa tim penyidik KPK. Selain Endang, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya, yakni Marwan Zainuddin dan Jazim dari pihak Swasta. Serta Gerhana Sianipar yang merupakan Direktur PT Exartech Technologi Utama yang juga mantan anak buah M Nazaruddin.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 6/2/2013.
Namun, Priharsa enggan menjelaskan lebih jauh siapa Endang dan peran YPPI dalam kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang dari Kementerian Pemuda dan Olah raga, yakni Deddy Kusdinar yang menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora serta Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Keduanya sebagai pejabat negara diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara.
(kri)