KPK: Status Anas jadi rahasia penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut mereka status Anas masih menjadi rahasia penyidik KPK.
Ketua KPK, Abraham Samad mengemukakan bahwa semua informasi mengenai keterlibatan dana alat bukti Anas masih menjadi rahasia tim penyidik sehingga belum dapat dipastikan.
"Dua alat bukti itu menjadi rahasia penyidik," jelas Abraham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut dia menerangkan, KPK belum dapat mengumumkan bukti-bukti keterlibatan Anas dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor. Abraham menjelaskan bahwa itu masih rahasia penyidik sehingga tidak dapat disampaikan.
"Alat-alat bukti menjadi rahasia penyidik," sambungnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat meminta KPK memperjelas status Anas.
SBY meminta KPK untuk mengumkan apakah yang bersangkutan salah atau tidak dalam proyek itu, kalau pun kadernya itu terlibat maka partainya siap untuk menerima, tetapi jika tidak terlibat kepala negara itu meminta mengapa dikatakan tidak bersalah.
Ketua KPK, Abraham Samad mengemukakan bahwa semua informasi mengenai keterlibatan dana alat bukti Anas masih menjadi rahasia tim penyidik sehingga belum dapat dipastikan.
"Dua alat bukti itu menjadi rahasia penyidik," jelas Abraham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut dia menerangkan, KPK belum dapat mengumumkan bukti-bukti keterlibatan Anas dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor. Abraham menjelaskan bahwa itu masih rahasia penyidik sehingga tidak dapat disampaikan.
"Alat-alat bukti menjadi rahasia penyidik," sambungnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat meminta KPK memperjelas status Anas.
SBY meminta KPK untuk mengumkan apakah yang bersangkutan salah atau tidak dalam proyek itu, kalau pun kadernya itu terlibat maka partainya siap untuk menerima, tetapi jika tidak terlibat kepala negara itu meminta mengapa dikatakan tidak bersalah.
(kri)