Bawaslu loloskan PKPI, KPU tak profesional

Rabu, 06 Februari 2013 - 09:31 WIB
Bawaslu loloskan PKPI,...
Bawaslu loloskan PKPI, KPU tak profesional
A A A
Sindonews.com - Meski tak lolos saat verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang ajudikasi, ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, ada lima hal yang bisa disimpulkan dari keputusan Bawaslu itu.

Pertama membuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan verifikasi faktual tidak bersandar pada ketentuan undang-undang.

"Contohnya, pemberlakuan syarat keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan parpol di daerah tidak sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemilu, yang mewajibkan syarat tersebut hanya untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat saja. Penegasan ini sebagaimana disampaikan oleh Bawaslu," ujar Said kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (6/2/2013).

Kedua, dugaan publik terhadap proses verifikasi faktual dilakukan secara tidak profesional oleh KPU adalah benar adanya.

"Misal, KPU ternyata memang tidak benar-benar melaksanakan tugasnya mendatangi anggota parpol yang menjadi sample verifikasi, tetapi justru mengalihkan tanggung jawabnya itu kepada parpol dengan meminta pengurus menghadirkan anggotanya ke kantor KPU, tanpa pernah mau tahu kendala teknis yang dihadapi parpol,"katanya.

Ketiga, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual.

Terkait hal itu, Bawaslu mestinya meneruskan temuan pelanggaran kode etik anggota KPU itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai lembaga yang berwenang.

Keempat, pada tingkat tertentu, kepercayaan publik terhadap Bawaslu boleh jadi akan kembali tumbuh. Sebab, dugaan Bawaslu berada di bawah tekanan atau dituding sekedar menggelar sidang sandiwara, menjadi samar.

Kelima, peta politik 2014 sepertinya akan berubah, bila sebelumnya hanya Partai NasDem yang paling berpeluang mempengaruhi pemilih yang kadung kecewa dengan parpol parlemen, kini mereka harus bersaing pula dengan PKPI yang juga bukan penghuni senayan. Hanya bedanya, katanya, PKPI bukan parpol yang sama sekali baru.

Jika dicermati, lanjut Said, ada beberapa perbedaan yang dimiliki PKPI dengan parpol lain yang permohonannya ditolak Bawaslu.

Pertama, persyaratan PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terbilang lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan parpol lainnya.

"PKPI dianggap bermasalah di satu provinsi, terkait persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan di provinsi Sumatera Barat, serta 18 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi, terkait persyaratan keanggotaan," ungkapnya.

Kedua, dalil dan argumentasi yang diajukan, baik yang dituangkan dalam permohonan maupun yang disampaikan selama proses persidangan cukup rasional dan efektif mempengaruhi Bawaslu. "Ketiga, ketersediaan bukti dan saksi mencukupi," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)