Bawaslu loloskan PKPI, KPU belum bersikap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mau mengambil sikap atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menerima permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, lewat sidang putusan ajudikasi yang digelar Selasa 5 Februari 2013, malam tadi.
Komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Bawaslu tersebut, sebelum menyikapinya.
"Kami kan harus baca ya, secara menyeluruh keputusan Bawaslu. Katakan yang dibacakan tadi hanya sebagian. Kami harus baca keputusan itu dulu secara menyeluruh," ujar Ida Budhiati, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Menurutnya, hingga sidang ajudikasi untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) selesai, KPU belum menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Nanti kalau sudah kita terima putusannya, kita pelajari dulu putusannya. Sampai sekarang kan, kami belum menerima salinan putusannya, mungkin besok," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa (5/2/2013) malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Bawaslu tersebut, sebelum menyikapinya.
"Kami kan harus baca ya, secara menyeluruh keputusan Bawaslu. Katakan yang dibacakan tadi hanya sebagian. Kami harus baca keputusan itu dulu secara menyeluruh," ujar Ida Budhiati, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Menurutnya, hingga sidang ajudikasi untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) selesai, KPU belum menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Nanti kalau sudah kita terima putusannya, kita pelajari dulu putusannya. Sampai sekarang kan, kami belum menerima salinan putusannya, mungkin besok," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa (5/2/2013) malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
(rsa)