Bawaslu terima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:56 WIB
Bawaslu terima permohonan...
Bawaslu terima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, jJalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Sidang tersebut ditutup dengan diketuknya palu oleh Ketua Bawaslu Muhammad, sekira pukul 23.58 WIB. Para kader PKPI yang mengikuti sidang putusan itu sontak bersorak sorai saat Bawaslu mengabulkan permohonan dari PKPI tersebut.

Usai sidang, beberapa kader PKPI nampak menitikkan air mata karena terharu diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu.

Mereka pun saling memberi selamat satu sama lain. Wajah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso nampak sumringah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0798 seconds (0.1#10.140)