KPK tak ragu jerat Rusli dengan dua kasus

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:51 WIB
KPK tak ragu jerat Rusli...
KPK tak ragu jerat Rusli dengan dua kasus
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin, dengan menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, akan berbuah maksimal nantinya.

Menurut ketua KPK Abraham Samad, kasus pidana korupsi yang disangkakan kepada satu orang dalam hukum pidana itu tentu bisa diterapkan.

"Iya, bisa," kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).

Rusli yang dikenai dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII, dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006 itu pun dijerat sebagai pemberi dan penerima suap.

“Rusli dijerat dengan dua pasal.Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ujar seorang sumber di KPK.

Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli ditersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)