Rusli Zainal dianggap sebagai pemberi & penerima suap

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:33 WIB
Rusli Zainal dianggap sebagai pemberi & penerima suap
Rusli Zainal dianggap sebagai pemberi & penerima suap
A A A
Sindonews.com - Status hukum Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung tanggung, Rusli terbelit dua kasus sekaligus.

Rusli dinyatakan terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII, dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabupaten Siak, dan Pelalawan, tahun 2005-2006.

“Rusli dijerat dengan dua pasal. Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ujar sumber, Selasa 5 Februari 2013.

Merujuk pada hal tersebut, kuat dugaan Rusli ditersangkakan telah melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pada kasus ini, Rusli diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6572 seconds (0.1#10.140)