KPU tunggu PAW Luthfi dan Anis Matta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat dari pimpinan DPR RI terkait pergantian antar waktu (PAW) mantan anggota Komisi I Luthfi Hasan Ishaaq dan Wakil Ketua DPR RI Anis Matta.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam hal pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPR RI, KPU bersifat pasif.
"KPU kan bersifat pasif. Berdasarkan perundang-undangan, kalau ada surat dari pimpinan DPR, KPU menindaklanjuti untuk memeriksa calon pengganti antar waktu dengan cara mengecek daftar calon tetap dan perolehan suara peringkat berikutnya," ujar Ida Budhiati kepada Sindonews, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Jadi, lanjutnya, sepanjang belum ada permintaan dari pimpinan DPR RI, KPU belum bisa memverifikasi siapa PAW Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.
"Sepanjang belum ada surat dari pimpinan DPR untuk meminta kami melakukan verifikasi calon pengganti antar waktu, ya KPU tidak mempunyai alasan untuk bersikap pro aktif," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, tak ada batas waktu pimpinan DPR meminta KPU memverifikasi PAW Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta tersebut.
"Tapi yang ada adalah pada saat kami sudah menerima surat dari DPR, kami tindaklanjuti dalam waktu lima hari kerja. KPU akan menunjuk calon tetap Perolehan suara berikutnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota DPR kepada Fraksi PKS. Luthfi meminta dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sementara sebelumnya, Anis Matta terpilih sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari PKS, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap impor daging sapi.
Setelah ditetapkan sebagai Presiden PKS, Anis Matta menyatakan untuk mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan dalam hal pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPR RI, KPU bersifat pasif.
"KPU kan bersifat pasif. Berdasarkan perundang-undangan, kalau ada surat dari pimpinan DPR, KPU menindaklanjuti untuk memeriksa calon pengganti antar waktu dengan cara mengecek daftar calon tetap dan perolehan suara peringkat berikutnya," ujar Ida Budhiati kepada Sindonews, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Jadi, lanjutnya, sepanjang belum ada permintaan dari pimpinan DPR RI, KPU belum bisa memverifikasi siapa PAW Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.
"Sepanjang belum ada surat dari pimpinan DPR untuk meminta kami melakukan verifikasi calon pengganti antar waktu, ya KPU tidak mempunyai alasan untuk bersikap pro aktif," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, tak ada batas waktu pimpinan DPR meminta KPU memverifikasi PAW Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta tersebut.
"Tapi yang ada adalah pada saat kami sudah menerima surat dari DPR, kami tindaklanjuti dalam waktu lima hari kerja. KPU akan menunjuk calon tetap Perolehan suara berikutnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota DPR kepada Fraksi PKS. Luthfi meminta dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sementara sebelumnya, Anis Matta terpilih sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari PKS, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap impor daging sapi.
Setelah ditetapkan sebagai Presiden PKS, Anis Matta menyatakan untuk mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
(rsa)