Indonesia & Arab Saudi harmonisasikan hukum perlindungan TKI

Selasa, 05 Februari 2013 - 22:51 WIB
Indonesia & Arab Saudi...
Indonesia & Arab Saudi harmonisasikan hukum perlindungan TKI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia akan mengharmonisasikan peraturan perlindungan tenaga kerja dengan pemerintah Arab Saudi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, selama 40 tahun penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dilakukan tanpa adanya Memorandum of Understanding (MOU).

Namun selama 1,5 tahun ini pemerintah Indonesia sudah menyusun draft nota kesepahaman yang menyangkut perlindungan dan penempatan TKI ke Saudi.

Dia mengakui, draft yang digodok ini masih terbengkalai hingga saat ini karena sulitnya meyakinkan pemerintah Saudi bahwa MoU ini akan menguntungkan kedua belah pihak.

Reyna mengungkapkan, satu-satunya hal yang tidak dapat dikompromikan lagi adalah mengenai perlindungan hukum. Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah Indonesia akan mendesak pemerintah Saudi untuk mengharmonisasikan regulasi hukum di kedua negara meski harmonisasi ini akan memakan waktu yang cukup lama.

Di sisi lain, harmonisasi ini perlu karena sudah banyak konvensi International Labour Organization (ILO) yang diamanatkan kepada semua negara pengirim dan penempatan TKI untuk mewujudkan TKI yang lebih bermartabat.

Reyna menambahkan, sebelumnya pemerintah memang sudah mengirim draft nota kesepahaman ke Saudi namun pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan dari mereka.

“Kami akan hasilkan draft yang kondusif untuk bisa dilaksanakan karena memang ada perbedaan antara sustem penempatan TKI kita disana dan di Indonesia,” katanya, usai acara Mempromosikan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013).

Pemerintah Indonesia juga akan memaksa Saudi untuk menekan agen dan atau majikan supaya memberikan akses komunikasi kepada TKI. Pasalnya, selama ini kasus pelanggaran hak azasi manusia terjadi didalam rumah majikan dimana TKI sama sekali tidak diperbolehkan keluar rumah atau memegang telepon seluler.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjuangkan perubahan pola pikir majikan yang harus memahami karakteristik tenaga migrant asal Indonesia.

Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah memang focus untuk membahas MoU dengan enam negara yakni Arab Saudi, Brunei Darussalam, Kuwait, Jerman, Thailand dan Korea Selatan. Keenam negara ini menjadi pokok pembahasan penempatan karena menjadi negara-negara yang diminati oleh TKI. Selain itu lowongan pekerjaan disana memang masih cocok dengan budaya pekerja di Indonesia.

“Kami akan mencoba merintis nota kesepahaman baru dengan negara lain khususnya untuk mencari lowongan pekerja formal,” jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved