Indonesia & Arab Saudi harmonisasikan hukum perlindungan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia akan mengharmonisasikan peraturan perlindungan tenaga kerja dengan pemerintah Arab Saudi.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, selama 40 tahun penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dilakukan tanpa adanya Memorandum of Understanding (MOU).
Namun selama 1,5 tahun ini pemerintah Indonesia sudah menyusun draft nota kesepahaman yang menyangkut perlindungan dan penempatan TKI ke Saudi.
Dia mengakui, draft yang digodok ini masih terbengkalai hingga saat ini karena sulitnya meyakinkan pemerintah Saudi bahwa MoU ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
Reyna mengungkapkan, satu-satunya hal yang tidak dapat dikompromikan lagi adalah mengenai perlindungan hukum. Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah Indonesia akan mendesak pemerintah Saudi untuk mengharmonisasikan regulasi hukum di kedua negara meski harmonisasi ini akan memakan waktu yang cukup lama.
Di sisi lain, harmonisasi ini perlu karena sudah banyak konvensi International Labour Organization (ILO) yang diamanatkan kepada semua negara pengirim dan penempatan TKI untuk mewujudkan TKI yang lebih bermartabat.
Reyna menambahkan, sebelumnya pemerintah memang sudah mengirim draft nota kesepahaman ke Saudi namun pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan dari mereka.
“Kami akan hasilkan draft yang kondusif untuk bisa dilaksanakan karena memang ada perbedaan antara sustem penempatan TKI kita disana dan di Indonesia,” katanya, usai acara Mempromosikan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013).
Pemerintah Indonesia juga akan memaksa Saudi untuk menekan agen dan atau majikan supaya memberikan akses komunikasi kepada TKI. Pasalnya, selama ini kasus pelanggaran hak azasi manusia terjadi didalam rumah majikan dimana TKI sama sekali tidak diperbolehkan keluar rumah atau memegang telepon seluler.
Selain itu, pemerintah juga akan memperjuangkan perubahan pola pikir majikan yang harus memahami karakteristik tenaga migrant asal Indonesia.
Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah memang focus untuk membahas MoU dengan enam negara yakni Arab Saudi, Brunei Darussalam, Kuwait, Jerman, Thailand dan Korea Selatan. Keenam negara ini menjadi pokok pembahasan penempatan karena menjadi negara-negara yang diminati oleh TKI. Selain itu lowongan pekerjaan disana memang masih cocok dengan budaya pekerja di Indonesia.
“Kami akan mencoba merintis nota kesepahaman baru dengan negara lain khususnya untuk mencari lowongan pekerja formal,” jelasnya.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, selama 40 tahun penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dilakukan tanpa adanya Memorandum of Understanding (MOU).
Namun selama 1,5 tahun ini pemerintah Indonesia sudah menyusun draft nota kesepahaman yang menyangkut perlindungan dan penempatan TKI ke Saudi.
Dia mengakui, draft yang digodok ini masih terbengkalai hingga saat ini karena sulitnya meyakinkan pemerintah Saudi bahwa MoU ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
Reyna mengungkapkan, satu-satunya hal yang tidak dapat dikompromikan lagi adalah mengenai perlindungan hukum. Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah Indonesia akan mendesak pemerintah Saudi untuk mengharmonisasikan regulasi hukum di kedua negara meski harmonisasi ini akan memakan waktu yang cukup lama.
Di sisi lain, harmonisasi ini perlu karena sudah banyak konvensi International Labour Organization (ILO) yang diamanatkan kepada semua negara pengirim dan penempatan TKI untuk mewujudkan TKI yang lebih bermartabat.
Reyna menambahkan, sebelumnya pemerintah memang sudah mengirim draft nota kesepahaman ke Saudi namun pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan dari mereka.
“Kami akan hasilkan draft yang kondusif untuk bisa dilaksanakan karena memang ada perbedaan antara sustem penempatan TKI kita disana dan di Indonesia,” katanya, usai acara Mempromosikan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2013).
Pemerintah Indonesia juga akan memaksa Saudi untuk menekan agen dan atau majikan supaya memberikan akses komunikasi kepada TKI. Pasalnya, selama ini kasus pelanggaran hak azasi manusia terjadi didalam rumah majikan dimana TKI sama sekali tidak diperbolehkan keluar rumah atau memegang telepon seluler.
Selain itu, pemerintah juga akan memperjuangkan perubahan pola pikir majikan yang harus memahami karakteristik tenaga migrant asal Indonesia.
Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah memang focus untuk membahas MoU dengan enam negara yakni Arab Saudi, Brunei Darussalam, Kuwait, Jerman, Thailand dan Korea Selatan. Keenam negara ini menjadi pokok pembahasan penempatan karena menjadi negara-negara yang diminati oleh TKI. Selain itu lowongan pekerjaan disana memang masih cocok dengan budaya pekerja di Indonesia.
“Kami akan mencoba merintis nota kesepahaman baru dengan negara lain khususnya untuk mencari lowongan pekerja formal,” jelasnya.
(maf)