Dikabarkan Rusli Zainal telah jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Menurut kabar yang beredar, Gubernur Riau Rusli Zainal, secara mengejutkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusli menjadi tersangka dalam kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII dan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, pada tahun 2005-2006.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya kabar tersebut.
"Saya belum dapat infonya nih. Sejak kemarin di Medan soalnya," kata Priharsa, lewat BlackBerry Messenger (BBM) kepada Sindonews, Selasa (5/2/2013) malam.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Rusli Zainal menegaskan, sampai saat ini dirinya masih berstatus saksi. Status saksi tersebut terkait dengan tujuh orang anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
"Saya masih saksi, saya kan baru diminta keterangan sebagai saksi lanjutan," kata Rusli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 25 Januari 2013.
Usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 15.19 WIB. Rusli terlihat tenang menjelaskan seputar pemeriksaannya yang berlangsung sampai enam jam itu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan ke penyidik KPK tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi saya ditanyakan untuk kesaksian tujuh orang anggota DPRD yang tersisa sekarang. Sebelumnya kan tiga orang saya sudah memberikan keterangan, sama dengan sebelumya. Bahkan dari tiga orang sebelumnya itu sudah ada yang divonis," pungkasnya.
Rusli menjadi tersangka dalam kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII dan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, pada tahun 2005-2006.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya kabar tersebut.
"Saya belum dapat infonya nih. Sejak kemarin di Medan soalnya," kata Priharsa, lewat BlackBerry Messenger (BBM) kepada Sindonews, Selasa (5/2/2013) malam.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Rusli Zainal menegaskan, sampai saat ini dirinya masih berstatus saksi. Status saksi tersebut terkait dengan tujuh orang anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
"Saya masih saksi, saya kan baru diminta keterangan sebagai saksi lanjutan," kata Rusli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 25 Januari 2013.
Usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 15.19 WIB. Rusli terlihat tenang menjelaskan seputar pemeriksaannya yang berlangsung sampai enam jam itu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan ke penyidik KPK tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi saya ditanyakan untuk kesaksian tujuh orang anggota DPRD yang tersisa sekarang. Sebelumnya kan tiga orang saya sudah memberikan keterangan, sama dengan sebelumya. Bahkan dari tiga orang sebelumnya itu sudah ada yang divonis," pungkasnya.
(maf)