DPR minta SBY tinjau ulang Inpres Nomor 2/2013
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar meninjau ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan.
Hal demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi, dalam sebuah diskusi bertema 'Membongkar Kepentingan SBY dibalik Inpres Nomor 2/2013' di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Menurutnya, pengerahan atau perbantuan pasukan TNI dalam tugas-tugas keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sejatinya diatur oleh aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), bukan justru Inpres.
"Inpres tersebut tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melemahkan posisi inpres itu sendiri," ujarnya.
Maka dari itu, Helmi menyarankan, agar pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan operasi militer selain perang. “Dalam hal ini juga meliputi tugas perbantuan TNI pada Polri untuk menangani aksi kamtibmas,” tambahnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
Hal demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi, dalam sebuah diskusi bertema 'Membongkar Kepentingan SBY dibalik Inpres Nomor 2/2013' di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Menurutnya, pengerahan atau perbantuan pasukan TNI dalam tugas-tugas keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sejatinya diatur oleh aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), bukan justru Inpres.
"Inpres tersebut tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melemahkan posisi inpres itu sendiri," ujarnya.
Maka dari itu, Helmi menyarankan, agar pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan operasi militer selain perang. “Dalam hal ini juga meliputi tugas perbantuan TNI pada Polri untuk menangani aksi kamtibmas,” tambahnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden SBY telah menerbitkan Inpres Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam negeri.
(maf)