MK tolak gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan

Selasa, 05 Februari 2013 - 17:08 WIB
MK tolak gugatan Pemilukada...
MK tolak gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Kholilurrahman dan Masduki.

Menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar tindakan KPUD Jawa Timur yang memasukan pasangan Achmad Syafii dan Halil dalam dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah keputusan yang tepat.

"Tindakan KPUD dan menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati tanggal 11 Desember adalah sah dan dalil pemohon tidak berdasarkan hukum," jelas Aqil dalam pertimbangan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).

Hakim konstitusi juga menilai, dalil pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap.

"Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya."

"Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijasah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah," sambungnya.

Lebih lanjut, Aqil menerangkan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon.

"Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya.

Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan.

"Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.
(kri)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
Berita Terkini
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved