Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan

Selasa, 05 Februari 2013 - 15:28 WIB
Sore ini, MK putuskan...
Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan
A A A
Sindonews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan yang diajukan oleh pasangan Kholilurrahman dan Masduki.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur, Robikin Emhas sebagai termohon meyakini bahwa keputusan mereka memasukkan Khalil Asy'ary atau Halil sebagai pasangan calon Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah hal yang tepat.

"Oleh karena itu, menurut pendapat hukum saya, keputusan KPU Provinsi Jawa Timur memulihkan hak konstitusional Halil atau dikenal juga dengan nama lain Khalil Asy'ary sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 adalah tindakan yang tepat dan sah menurut hukum," jelas Robikin melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/2/2013).

Dia melanjutkan, pencatuman nama Halil dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan juga telah mendapatkan legitimasi hukum dari pengadilan setempat. Sehingga dia berharap dalam sidang putusan ini, MK dapat menolak gugatan pemohon tersebut.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan di muka persidangan baik bukti dari pemohon, termohon dan pihak terkait, saya kira sudah sangat jelas bahwa diakomodasinya pihak terkait sebagai peserta pemilukada sudah mendapat legitimasi hukum berdasarkan putusan PTUN Surabaya," tegasnya.

"Begitu juga, keterangan para saksi dan ahli di persidangan telah sangat meyakinkan kebasahan yuridis Pihak Terkait sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 dimaksud," sambungnya.

Sekadar informasi, pasangan Kholilurrahman dan Masduki menyatakan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan, atas hal itu mereka pun mengajukan gugatan kepada MK.
(kri)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved