Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan

Selasa, 05 Februari 2013 - 15:28 WIB
Sore ini, MK putuskan...
Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan
A A A
Sindonews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan yang diajukan oleh pasangan Kholilurrahman dan Masduki.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur, Robikin Emhas sebagai termohon meyakini bahwa keputusan mereka memasukkan Khalil Asy'ary atau Halil sebagai pasangan calon Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah hal yang tepat.

"Oleh karena itu, menurut pendapat hukum saya, keputusan KPU Provinsi Jawa Timur memulihkan hak konstitusional Halil atau dikenal juga dengan nama lain Khalil Asy'ary sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 adalah tindakan yang tepat dan sah menurut hukum," jelas Robikin melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/2/2013).

Dia melanjutkan, pencatuman nama Halil dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan juga telah mendapatkan legitimasi hukum dari pengadilan setempat. Sehingga dia berharap dalam sidang putusan ini, MK dapat menolak gugatan pemohon tersebut.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan di muka persidangan baik bukti dari pemohon, termohon dan pihak terkait, saya kira sudah sangat jelas bahwa diakomodasinya pihak terkait sebagai peserta pemilukada sudah mendapat legitimasi hukum berdasarkan putusan PTUN Surabaya," tegasnya.

"Begitu juga, keterangan para saksi dan ahli di persidangan telah sangat meyakinkan kebasahan yuridis Pihak Terkait sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 dimaksud," sambungnya.

Sekadar informasi, pasangan Kholilurrahman dan Masduki menyatakan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan, atas hal itu mereka pun mengajukan gugatan kepada MK.
(kri)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved