Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan

Selasa, 05 Februari 2013 - 15:28 WIB
Sore ini, MK putuskan...
Sore ini, MK putuskan gugatan Pemilukada Pamekasan
A A A
Sindonews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutus gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan yang diajukan oleh pasangan Kholilurrahman dan Masduki.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur, Robikin Emhas sebagai termohon meyakini bahwa keputusan mereka memasukkan Khalil Asy'ary atau Halil sebagai pasangan calon Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah hal yang tepat.

"Oleh karena itu, menurut pendapat hukum saya, keputusan KPU Provinsi Jawa Timur memulihkan hak konstitusional Halil atau dikenal juga dengan nama lain Khalil Asy'ary sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 adalah tindakan yang tepat dan sah menurut hukum," jelas Robikin melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/2/2013).

Dia melanjutkan, pencatuman nama Halil dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan juga telah mendapatkan legitimasi hukum dari pengadilan setempat. Sehingga dia berharap dalam sidang putusan ini, MK dapat menolak gugatan pemohon tersebut.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan di muka persidangan baik bukti dari pemohon, termohon dan pihak terkait, saya kira sudah sangat jelas bahwa diakomodasinya pihak terkait sebagai peserta pemilukada sudah mendapat legitimasi hukum berdasarkan putusan PTUN Surabaya," tegasnya.

"Begitu juga, keterangan para saksi dan ahli di persidangan telah sangat meyakinkan kebasahan yuridis Pihak Terkait sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 dimaksud," sambungnya.

Sekadar informasi, pasangan Kholilurrahman dan Masduki menyatakan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan, atas hal itu mereka pun mengajukan gugatan kepada MK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)