8 Hakim Agung ditetapkan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan delapan Hakim Agung yang telah dipilih oleh Komisi III DPR.
"Komisi III DPR RI menetapkan delapan Calon Hakim Agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," jelas Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Delapan dari 24 calon Hakim Agung lolos seleksi itu adalah:
1. Hamdi
2. M. Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting
Gedek Pasek berharap, mereka yang terpilih dapat menjadi hakim yang benar-benar bisa menegakkan keadilan masyarakat.
"Komisi III sadar, memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting bagi hakim agung," pungkasnya.
"Komisi III DPR RI menetapkan delapan Calon Hakim Agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," jelas Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Delapan dari 24 calon Hakim Agung lolos seleksi itu adalah:
1. Hamdi
2. M. Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting
Gedek Pasek berharap, mereka yang terpilih dapat menjadi hakim yang benar-benar bisa menegakkan keadilan masyarakat.
"Komisi III sadar, memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting bagi hakim agung," pungkasnya.
(lns)