KPK kembali periksa petinggi subkon proyek Hambalang
Selasa, 05 Februari 2013 - 11:23 WIB
KPK kembali periksa petinggi subkon proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin terkait dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap M Arifin untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM,“ terang Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2013).
Muhammad Arifin merupakan kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek itu. Selain Arifin, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, Binsar Simbolon yang merupakan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional bengkulu, Swintang Sri Nurnaningsih yang kini menjabat sebagai pegawai di kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, dan Staf Ahli Pemprov Jawa Tengah Muhammad Tamsil.
"Semuanya juga sebagai saksi,“ imbuh Priharsa.
Perlu diketahui, untuk Muhammad Arifin dalam kasus itu disebut pernah memberikan uang kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) sebesar Rp2 miliar.
Namun, baik Choel maupun M Arifin mengaku uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Menurut Choel muang itu diberikan kepadanya sebagai imbalan atas jasa sebagai konsultan politik bagi M Arifin.
Namun dalam proyek Hambalang sendiri, M Arifin mengaku perusahaannya sebagai subkontraktor merugi hingga Rp50 miliar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM,“ terang Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2013).
Muhammad Arifin merupakan kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek itu. Selain Arifin, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, Binsar Simbolon yang merupakan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional bengkulu, Swintang Sri Nurnaningsih yang kini menjabat sebagai pegawai di kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, dan Staf Ahli Pemprov Jawa Tengah Muhammad Tamsil.
"Semuanya juga sebagai saksi,“ imbuh Priharsa.
Perlu diketahui, untuk Muhammad Arifin dalam kasus itu disebut pernah memberikan uang kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) sebesar Rp2 miliar.
Namun, baik Choel maupun M Arifin mengaku uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Menurut Choel muang itu diberikan kepadanya sebagai imbalan atas jasa sebagai konsultan politik bagi M Arifin.
Namun dalam proyek Hambalang sendiri, M Arifin mengaku perusahaannya sebagai subkontraktor merugi hingga Rp50 miliar.
(lns)