KPK telusuri kepemilikan rumah Djoko di Depok
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aliran uang dari tindakan pencucian uang korupsi pengadaan simulator SIM yang dilakukan oleh IrjenPol Djoko Susilo.
Jika pada beberapa hari lalu penyidik KPK memeriksa mantan puteri Solo yang disebut-sebut mempunyai hubungan spesial dengan jenderal bintang dua tersebut, kali ini KPK mulai mendalami dugaan kepemilikan rumah Djoko di kawasan Depok.
Hal tersebut mulai terlihat dari pemeriksaan saksi yang dijadwalkan KPK hari ini. Setidaknya ada beberapa saksi dari 11 orang yang dijadwalkan berasal dari warga maupun pemerintah setempat.
Beberapa nama itu adalah Poppy Femialya (ibu rumah tangga), Pandam Nurwulan (notaris), Ujang Husen (staf kelurahan Leuwinanggung, Cimanggis), Sangken (Ketua RW Leuwinanggung), Encep (swasta), Benita Pratiwi (Polri), Teddy Rusmawan (Polri), Kompol Legimo (Polri), Halija, Yadi, dan Wasis triapambudi.
Namun, pihak KPK saat dikonfirmasi belum mau memberitahukan apa kaitan para saksi tersebut dengan mantan Kakorlantas yang sudah menjadi tersangka itu.
“Mereka dijadwalkan bersaksi untuk tersangka DS. Untuk kaitan mereka itu sudah materi perkara dan saya tidak mengetahuinya,“ kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2013).
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 miliar.
Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.
Jika pada beberapa hari lalu penyidik KPK memeriksa mantan puteri Solo yang disebut-sebut mempunyai hubungan spesial dengan jenderal bintang dua tersebut, kali ini KPK mulai mendalami dugaan kepemilikan rumah Djoko di kawasan Depok.
Hal tersebut mulai terlihat dari pemeriksaan saksi yang dijadwalkan KPK hari ini. Setidaknya ada beberapa saksi dari 11 orang yang dijadwalkan berasal dari warga maupun pemerintah setempat.
Beberapa nama itu adalah Poppy Femialya (ibu rumah tangga), Pandam Nurwulan (notaris), Ujang Husen (staf kelurahan Leuwinanggung, Cimanggis), Sangken (Ketua RW Leuwinanggung), Encep (swasta), Benita Pratiwi (Polri), Teddy Rusmawan (Polri), Kompol Legimo (Polri), Halija, Yadi, dan Wasis triapambudi.
Namun, pihak KPK saat dikonfirmasi belum mau memberitahukan apa kaitan para saksi tersebut dengan mantan Kakorlantas yang sudah menjadi tersangka itu.
“Mereka dijadwalkan bersaksi untuk tersangka DS. Untuk kaitan mereka itu sudah materi perkara dan saya tidak mengetahuinya,“ kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2013).
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 miliar.
Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.
(rsa)