KNPI nilai KPK sebagai Komisi Pengamanan Kepentingan

Sabtu, 02 Februari 2013 - 23:50 WIB
KNPI nilai KPK sebagai Komisi Pengamanan Kepentingan
KNPI nilai KPK sebagai Komisi Pengamanan Kepentingan
A A A
Sindonews.com- Terseretnya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, mendapat sorotan banyak pihak.

Ketua Bidang Politik DPP KNPI Syamsul Rizal menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melakukan penangkapan yang berbuntut penahanan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq, syarat kepentingan politik.

"Oleh karena itu, KPK saya bisa juluki bukan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Komisi Pengamanan Kepentingan," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1/2013).

Dirinya mengatakan, dalam konteks pemberantasan Korupsi, tanpa KPK pun pemberantasan Korupsi bisa dijalankan. Karena Negara ini, kata dia, memiliki lembaga yudikatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Saat ini kembali kepada pemerintah sebagai penyelenggara Undang-Undang, serius gak mau berantas korupsi ?. Kalau serius, maka optimalkan atau sinergikan Lembaga Yudikatif dengan Eksekutif, untuk komitmen memberantas korupsi yang se-adil-adilnya. Kalau sudah dioptimalkan, maka KPK segera dibubarkan juga gak masalah, karena kedudukan KPK dalam UUD 1945 juga lemah," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi itu benar, tetapi bukan mengabaikan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah hukum.

"Sudah cukup KPK melakukan kriminalisasi hukum di bangsa ini, dan segera bebaskan Presiden PKS yang dalam logika hukum sangat kontroversi, atas tindakan kriminalisasi yang mereka lakukan," imbuhnya.

Dirinya juga menyarankan kepada PKS, agar segera mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas prilaku KPK, yang dinilainya telah melanggar kaidah-kaidah hukum.

"Karena jelas sekali melanggar UUD 1945. Bila perlu uji materil kedudukan lembaga KPK dalam UUD 1945 terkait tugas, peran dan fungsi," jelasnya.

Sejatinya, kata dia, Pemuda Indonesia mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan membabi buta, apalagi dengan cara-cara kampanye hitam, karena kepentingan politik kelompok tertentu.

"Dari kasus ke kasus yang ditangani KPK selama ini, banyak pelanggaran prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana amanat UUD 1945. Terkait penangkapan Presiden PKS, saya menilai KPK tidak proporsional dan kalau kita kaji lebih jauh, KPK sudah melanggar norma-norma hukum dan Hak Azasi Manusia,"ucapnya.

Sebab, kata dia, dalam logika negara hukum, dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

"KPK juga sudah melanggar UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8923 seconds (0.1#10.140)