Abraham Samad menghilang pasca Luthfi Hasan ditangkap KPK

Sabtu, 02 Februari 2013 - 03:47 WIB
Abraham Samad menghilang...
Abraham Samad menghilang pasca Luthfi Hasan ditangkap KPK
A A A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi tersangka atas kasus dugaan suap impor daging.

Dalam hitungan jam, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dijemput oleh sejumlah penyidik KPK di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013, sekira pukul 23.30 WIB.

Namun, dalam penetapan dan penangkapan Luthfi Hasan, banyak pihak yang mempertanyakan dimana keberadaan Ketua KPK Abraham Samad. Pasalnya, beberapa kali pengumuman untuk kasus-kasus besar yang melibatkan figur politik, Samad selalu terdepan dalam mengumunkannya.

Tetapi, hingga Sabtu (2/2/2013), khususnya dalam kasus dugaan suap impor daging ini, hal itu tidak terjadi. Yang mengumumkan justru Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kaitannya penyuapan untuk pengurusan regulasi impor daging sapi. Hasil tersebut didapatkan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tadi malam di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Jubir KPK Johan Budi menegaskan, tiga orang tersangka itu adalah tiga orang yang berasal dari pihak swasta dan satu orang yang berasal dari anggota DPR.

"Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan Luthfi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menurutnya, dalam pasal 5 ayat 2 dengan tegas disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian janji atau sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau b dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

“Supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, pasal 5 itu kan menyatakan bukan sekadar kalau yang namanya suap itu janji, hadiah, dan lain-lain. Bukan hanya sekedar barang, tapi janji juga bisa masuk situ. Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya. Yang saya ingin kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi bagian dari ini,“ kata Bambang di Gedung KPK, Kamis 31 Januari.
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved