KPK didesak segera jadikan Priyo tersangka

Jum'at, 01 Februari 2013 - 15:28 WIB
KPK didesak segera jadikan...
KPK didesak segera jadikan Priyo tersangka
A A A
Sindonews.com- Wakil ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dinilai sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kaitan perkara korupsi penggiringan anggaran untuk pengadaan Al Quraan di Kementerian Agama. Pasalnya, Priyo selaku penyelenggara negara dituding telah merestui adanya tindak pidana korupsi.

Desakan tersebut disampaikan organisasi massa yang menamakan dirinya Serikat Nasional Anti Korupsi (Senator). Koordinator aksi Rahim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan kader Partai Golkar tersebut menerima fee sejumlah 4,5 persen sudah cukup untuk menjerat dia sebagai tersangka.

"Priyo Budi Santoso harus segera ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditangkap KPK," kata Rahim saat melakukan orasi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Tak hanya itu, mereka pun mendesak agar KPK punya keberanian untuk bisa menjerat para kader Golkar lainnya yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.

"Tuntaskan kasus korupsi pengadaan Al Quraan dan laboraturium komputer Mts untuk Indonesia yang lebih bersih dari koruptor," tegasnya.

Sebelumnya, Priyo Budi Santoso disebut sebut ikut menerima sejumlah komisi dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Nama kader partai Golkar tersebut tercantum dari sekian nama, yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tanggan oleh Fahd El Fouz.

“Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011 - 2012,“ kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).

Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya 1 persen dari nilai total proyek Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011.

Tak hanya satu proyek, Priyo juga menerima imbalan 3,5 persen dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8679 seconds (0.1#10.140)