KPK periksa pemberi uang untuk Choel
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa pemilik PT Global Daya Herman Prananto, perusahaan sub-kontraktor proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk DK dan AAM," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2013).
Dalam kasus Hambalang, Herman diketahui sebagai pemberi uang terhadap Choel Malaranggeng. Choel disebut-sebut merupakan orang utama yang membantu PT Global Daya Manunggal mendapatkan dua paket subkontrak struktur dan arsitektur Hambalang.
Pria asal Makassar itu diduga mengatur pemulusan itu bersama dua petinggi PT Global, Nanny Ruslie dan Herman Prananto. Nanny dan Herman juga diketahui sempat mendatangi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di ruangannya sebelum pemenang proyek diumumkan pada November 2010 untuk meminta dijadikan subkontraktor Hambalang.
Diduga setelah adanya sejumlah transaksi ntara Wafid dan PT Adhi Karya (rekanan proyek Hambalang) akhirnya PT Global mendapat dua paket pekerjaan senilai Rp139,9 miliar. PT Global juga mendapatkan kontrak kedua senilai Rp2,4 miliar.
Dari situ, PT Global kemudian diduga memberikan fee (uang cape) kepada Choel senilai Rp2 miliar atas upayanya membantu perusahaan itu. Selain itu, PT Global turut memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada orang dekat Choel.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk DK dan AAM," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2013).
Dalam kasus Hambalang, Herman diketahui sebagai pemberi uang terhadap Choel Malaranggeng. Choel disebut-sebut merupakan orang utama yang membantu PT Global Daya Manunggal mendapatkan dua paket subkontrak struktur dan arsitektur Hambalang.
Pria asal Makassar itu diduga mengatur pemulusan itu bersama dua petinggi PT Global, Nanny Ruslie dan Herman Prananto. Nanny dan Herman juga diketahui sempat mendatangi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di ruangannya sebelum pemenang proyek diumumkan pada November 2010 untuk meminta dijadikan subkontraktor Hambalang.
Diduga setelah adanya sejumlah transaksi ntara Wafid dan PT Adhi Karya (rekanan proyek Hambalang) akhirnya PT Global mendapat dua paket pekerjaan senilai Rp139,9 miliar. PT Global juga mendapatkan kontrak kedua senilai Rp2,4 miliar.
Dari situ, PT Global kemudian diduga memberikan fee (uang cape) kepada Choel senilai Rp2 miliar atas upayanya membantu perusahaan itu. Selain itu, PT Global turut memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada orang dekat Choel.
(kri)