KPK periksa 10 saksi untuk Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dengan tersangka utama Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
Hari ini, KPK melakukan pendalaman fakta terhadap kasus pencucian uang itu. Kali ini, KPK memeriksa 10 saksi untuk Jenderal bintang dua itu.
Sebut saja Erick Maliangkay (notaris), Dr. Saroyini Wulan Rahayu Salib (swasta), Drs Slamet Wiryodiharjo Salib (swasta), Encep (swasta), Mudjihardjo (pernsiunan PNS Polri), Eva Susilo Handayani (swasta), William Jusman (swasta), The Jok Tung (swasta), Banturio Tigris Darmawa NG (notaris), dan Merryana Suryana (notaris).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 dan Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
DS diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengadaan alat simulator SIM itu. Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.
KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek dengan nilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Hari ini, KPK melakukan pendalaman fakta terhadap kasus pencucian uang itu. Kali ini, KPK memeriksa 10 saksi untuk Jenderal bintang dua itu.
Sebut saja Erick Maliangkay (notaris), Dr. Saroyini Wulan Rahayu Salib (swasta), Drs Slamet Wiryodiharjo Salib (swasta), Encep (swasta), Mudjihardjo (pernsiunan PNS Polri), Eva Susilo Handayani (swasta), William Jusman (swasta), The Jok Tung (swasta), Banturio Tigris Darmawa NG (notaris), dan Merryana Suryana (notaris).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 dan Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
DS diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengadaan alat simulator SIM itu. Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.
KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek dengan nilai Rp 196,8 miliar tersebut.
(mhd)